Berkas hilang & tagihan macet? Saatnya beralih ke sistem digital yang terintegrasi. Kelola klien, akta, dan operasional kantor dalam satu dashboard yang elegan.
Gunakan alat bantu hitung cepat untuk kebutuhan estimasi biaya klien Anda. Untuk perhitungan massal dan otomatisasi penuh, gunakan aplikasi NotarisApp.
Otomatiskan perhitungan biaya, buat invoice, dan kirim penawaran ke klien dalam hitungan detik dengan NotarisApp Pro.
Integrasi Penyimpanan Google Drive Pribadi. Simpan semua berkas klien langsung ke Google Drive Anda. Aman, pribadi, dan mudah diakses dari mana saja.
Monitor performa kantor, pendapatan, dan pembayaran pajak secara realtime dengan grafik yang memukau.
Database klien, berkas, dokumen kantor, akta serta bukti pembayaran yang rapi dan mudah dicari kapan saja.
Kontrol penuh atas apa yang bisa diakses oleh staf Anda. Keamanan data prioritas utama.
No: 124/AJB/2023 • Diperbarui 2 jam lalu
No: 089/PKS/2023 • Diperbarui kemarin
Lupakan tumpukan map fisik yang memakan waktu. Dengan fitur Smart Search, temukan dokumen apa pun hanya dengan mengetikkan kata kunci. Filter berdasarkan tanggal, jenis akta, atau status pembayaran.
Mulai dari kantor notaris baru hingga firma hukum besar. Upgrade kapan saja seiring pertumbuhan kantor Anda.
Untuk notaris baru mulai.
Untuk kantor yang berkembang.
Untuk firma hukum besar.
Informasi penting tentang Notaris App untuk Notaris & PPAT.
A: Notaris App (Notaris Client Dashboard) adalah aplikasi berbasis web yang membantu PPAT memantau akta, monitoring pajak, dan terintegrasi langsung dengan Google Drive untuk keamanan data maksimal.
A: Sangat aman. Tidak seperti aplikasi lain, Notaris App menyimpan file digital Anda langsung di Google Drive milik Notaris sendiri, bukan di server aplikasi. Kami hanya membantu merapikan dan memonitornya.
A: Kami menyediakan paket mulai dari Rp 199.000/bulan untuk kantor baru (Starter). Untuk fitur lebih lengkap dan unlimited akta, paket Pro tersedia seharga Rp 499.000/bulan.
A: Kalkulator kami menggunakan rumus standar perhitungan BPHTB (5% setelah NPOPTKP) , PPh Final (2.5%), dan Honorarium sesuai UU Jabatan Notaris Pasal 36. Namun, angka ini adalah estimasi dan bisa disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing di dalam aplikasi.
Bergabunglah dengan ratusan notaris yang telah beralih ke cara kerja yang lebih modern dan efisien.